Tanggal:
Rabu, 23/04/2014
Surat Edaran Mendikbud tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi Tahun 201-2013
Kepada Yth.
- Saudara Gubernur DKI Jakarta
- Saudara Bupati
- Saudara Walikota
di
seluruh Indonesia
Dengan terbitnya :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1798/SJ Tanggal 8 April Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD);
- Juknis Penyaluran TPG PNSD Kemdikbud tanggal 4 April 2014;
- SK TPG PNSD tahun 2014 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud dan sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;
- SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010–2013 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;