Menu

Jumat, 25 April 2014

Surat Edaran Mendikbud tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi Tahun 2010 - 2013

Tanggal: 
Rabu, 23/04/2014

Surat Edaran Mendikbud tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi Tahun 201-2013

Kepada Yth.
  1. Saudara Gubernur DKI Jakarta
  2. Saudara Bupati
  3. Saudara Walikota
di
seluruh Indonesia

Dengan terbitnya :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;
  2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1798/SJ Tanggal 8 April Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Pembayaran  Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD);
  3. Juknis Penyaluran TPG PNSD Kemdikbud tanggal 4 April 2014;
  4. SK TPG PNSD tahun 2014 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud dan sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;
  5. SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010–2013 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;