Untuk meningkatkan gairah penggunaan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK), Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi
(Pustekkom) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
mengembangkan konten dan infrastruktur bidang pendidikan berbasis TIK.
Pengembangan infrastruktur jaringan akan dilakukan dengan menggunakan
anggaran Jardiknas dan mekanisme lainnya.
Perlu disadari, jika hanya mengandalkan anggaran
Jardiknas tentunya tidak cukup untuk melayani jaringan internet yang
menjangkau seluruh sekolah di penjuru negeri. Untuk itu, pemerintah
merancang sebuah petunjuk teknis (juknis) pemanfaatan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) untuk mendorong penggunaan TIK.
Dijelaskan oleh Kepala Pustekkom Ari Santoso, saat
ini dengan anggaran yang dialokasikan dalam Jardiknas hanya mampu
menjangkau dan melayani jaringan internet di 40 ribu sekolah. Sementara
jumlah sekolah yang ada di Indonesia sebanyak 240 ribu sekolah. Dengan
keterbatasan itu dirancang sebuah mekanisme agar sekolah-sekolah yang
sudah “mampu” didorong untuk membiayai langganan internetnya sendiri
dengan memanfaatkan dana BOS secara legal.
